Dua Puluh Lima Butir
Draft
Rencana Jadwal Penerbitan SK Tunjangan Sampai Pembayaran dari Pengiriman
Sinkron
Dapodikdas
Dirangkum
Oleh: Wahyudin (Operator SMPN 1 Prambanan)
1. Jan-Feb 2014 : Periode updating data dan sinkronisasi data
1. Jan-Feb 2014 : Periode updating data dan sinkronisasi data
Operator sekolah mengirimkan ke server paling lambat 16
Feb 2014
Para
Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk
data semester 2 TA. 2013-2014.
Sinkronisasi
antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap
hari.
Para
guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Info
Guru (Info PTK) di
P2TK
akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1
Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk
Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas
Kesalahan pengentrian pada aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian
apapun pada Guru menjadi tanggung jawab Guru yang bersangkutan, karena sudah
diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru/ lembar info PTK.
2. 1 Maret 2014 : Penutupan sinkronisasi (closing) data.
Update/ pembaharuan
data pada tanggal ini, hanya masuk di server Dapodik, tetapi
tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas
3. 1- 15 Maret 2014 : Periode Pengolahan Data Triwulan I
P2TKDikdas
akan melakukan pengolahan sbb :
Penghitungan
jumlah jam mengajar
Penghitungan
jumlah murid
Penghitungan
jumlah jam rombel
Pengecekan
Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan laboratorium)
Pengecekan
Tugas Tambahan
Dll
Hasil
pengolahan akan menentukan :
Nominasi
penerima Aneka Tunjangan untuk semua kabupaten/kota
Guru
bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada
Triwulan 1 (Jan-Mar
2014)
4. 16-23
Maret 2014 : Periode Pengusulan SK Tunjangan
Operator
Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk :
Penerima
Tunjangan Fungsional (Semester 1)
Penerima
Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1)
Penerima
Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1)
Penerima
Tunjangan Profesi (Triwulan 1)
Dinas
Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota.
Operator
Dinas Prov. melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan kab/kota
5. 24-31 Maret 2014 : Periode Penerbitan SK Triwulan I
P2TK
Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru
yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
Walaupun
SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus
memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya :
Status
Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dll)
Status
Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll)
6. April 2014 : Periode Pembayaran tunjangan Triwulan I dan Smt I
Penerima
SK TP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk
Triwulan 1 (januari-maret), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di
tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya
pensiun maret 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
Penerima
SK-TF yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Fungsional untuk
Semester 1 (periode januari sd juni 2014)
Penerima
SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T.
Kualifikasi untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014)
Penerima
SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Khusus
untuk Triwulan 1 (periode januari sd Maret 2014)
7.
Mei 2014 : Periode
updating data dapodik susulan Triwulan II
Pada
bulan Mei 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server
Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
Guru
tidak mendapat jam pada Triwulan 1 namun dapat memenuhi pada Triwulan 2.
Adanya
peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 1.
8.
1 Juni 2014: P2T Dikdas akan menutup kembali server dapodik
Update/ pembaharuan
data pada tanggal ini, hanya masuk di server Dapodik, tetapi
tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas
9. 1-14 Juni 2014 : Periode pengolahan data Triwulan II
P2TK
akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 1 juni 2014 untuk data Dapodik
TW2
P2TK
akan melakukan pengolahan data dapodik yang masuk per 1 juni 2014
Hasil
dari pengolahan data tersebut akan menentukan
Penerima
Tunjangan Profesi pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang
diakibatkan :
Kehilangan
jam mengajar pada TW2
Tidak
aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dll
Dibatalkan
tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota
Penerima
Tunjangan Khusus pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang
diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
Guru
bersertifikat pendidik yang yang belum
mendapat SKTP pada bulan maret (tidak
mendapat tunjangan TW1), namun sudah memenuhi syarat untuk TW2
Nominasi
Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan
pada TW 2 karena sebab-sebab tertentu
10.
15-23 Juni 2014 : Periode
pengusulan susulan
Dinas
Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.
Dinas
Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
Dinas
Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
Dinas
Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota
11.
23-31 Juni 2014 : Penerbitan SK
susulan
P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi
guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW2 namun
belum di sk kan pada TW1
P2TK
akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW2 (jika ada)
12. Juli 2014 : Periode pembayaran triwulan II
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak
menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru
yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya
kehilangan jam mengajar pada TW2, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai
peraturan yang berlaku.
Penerima
SK TP yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk
Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah
triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni
2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
Penerima
SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 namun dibatalkan karena
sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 2
Penerima
SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW2 saja.
13. Juli-Agustus 2014 : Periode updating data
Para
Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk
data semester 1 TA. 2014-2015.
Sinkronisasi
antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap
hari.
Para
guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru
(Info Guru)
P2TK
akan melakukan Closing data pada tanggal 1 September 2014, untuk data
dapodik TW3
14.
1 September : server ditutup oleh P2TK dikdas
Update/ pembaharuan
data pada tanggal ini, hanya masuk di server Dapodik, tetapi
tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas
15.
1-15 September 2014 : periode pengolahan data Triwulan
III
Hasil
pengolahan akan menentukan :
Guru
bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada
Triwulan 3 (Juli – Oktober 2014) namun belum di SK kan pada periode sebelumnya.
Guru
yang sudah mendapat SKTP Pada TW1 dan TW2, namun kehilangan haknya pada TW3
akibat hal hal tertentu
Guru
yang telah mendapatkan Tunjangan Fungsional untuk semester 1 namun kehilangan
haknya pada semester dua (menjadi PNS, sertifikasi, dll)
Guru
yang telah menerima Tunjangan Kualifikasi pada semester satu namun kehilangan
hak nya pada semester dua karena sebab tertentu (misalnya sudah lulus S1)
Guru
yang menerima Tunjangan Khusus pada TW1 dan 2 namun tidak berhak lagi menerima
pada TW3
Nominasi
pengganti untuk Penerima Aneka Tunjangan yang dibatalkan
16. 16-22 September 2014 : periode pengusulan Susulan Triwulan III
Dinas
Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan (TW 3).
Dinas
Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti (TW3)
Dinas
Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Fungsional Pengganti
(Semester 2)
Dinas
Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Kualifikasi Pengganti
(Semester 2)
Dinas
Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
Dinas
Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota
17.
23-31 September 2014 : Penerbitan SK
susulan triwulan III
P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi
guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW3 namun
belum di sk kan pada TW1 dan TW2
P2TK
akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW3 (jika ada)
P2TK
akan menerbikan SK tunjangan Fungsional pengganti untuk Semester 2 (jika ada)
P2TK
akan menerbikan SK tunjangan Kualifikasi pengganti untuk Semester 2 (jika ada)
18.
1-14 Oktober 2014 : Pembayaran
triwulan III
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret atau Juni
2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September),
kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi
syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW3, wafat, pensiun atau sebab
lain sesuai peraturan yang berlaku.
Penerima
SK TP yang terbit pada bulan September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi
untuk Triwulan 3 (Juli-September), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti
di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya
pensiun September 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
Penerima
SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret atau Juni 2014 namun
dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk
Triwulan 3
Penerima
SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW3 saja.
Penerima
SK-Tunjangan Fungsional dan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret atau Juni
2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan
tunjangan untuk Semester 2 (juli-desember)
Penerima
SK Tunjangan Fungsional dan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya)
untuk semeseter 2 saja (juli-desember)
19.
15-22 Oktober 2014 : Server di buka
kembali oleh P2TK Dikdas
Pada
tgl 15-22 Oktober 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server
Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
Guru
tidak mendapat jam pada Triwulan 3 namun dapat memenuhi pada Triwulan 4.
Adanya
peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 3.
20. 8 November 2014 : Server di tutup oleh P2TK Dikdas
P2TK akan
kembali melakukan Closing data pada tanggal 8 November 2014 untuk data dapodik Triwulan IV. Update/ pembaharuan
data pada tanggal ini, hanya masuk di server Dapodik, tetapi
tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
21. 9-30 November 2014 : Pengolahan Data Dapodik
P2TK
akan melakukan pengolahan data dapodik yang masuk per tanggal 8
November 2014
Hasil
dari pengolahan data tersebut akan menentukan
Penerima
Tunjangan Profesi yang tidak berhak lagi menerima pada TW4 yang diakibatkan :
Kehilangan
jam mengajar pada TW4
Tidak
aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dll
Dibatalkan
tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota
Penerima
Tunjangan Khusus yang tidak berhak lagi menerima pada TW4 yang diakibatkan hal
yang sama dengan Tunjangan Profesi.
Guru
bersertifikat pendidik yang yang belum
mendapat SKTP pada TW1, 2 dan 3, namun
sudah memenuhi syarat untuk TW4
Nominasi
Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan
pada TW 4 karena sebab-sebab tertentu
22.
1-7 November
2014 : Periode
pengusulan triwuln IV
Dinas
Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.
Dinas
Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
Dinas
Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
Dinas
Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota
23.
8-15 November
2014 : Penerbitan
SK
Triwulan IV
P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi
guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW4 namun
belum di sk kan pada TW1, TW2 atau TW3
P2TK
akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW4 (jika ada)
24.
15-31 November
2014 : Pembayaran
Tunjangan Triwulan IV
Penerima
SK TP yang terbit pada bulan Maret,Juni atau September 2014 berhak menerima
Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober - Desember), kecuali untuk Guru
yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya
kehilangan jam mengajar pada TW4, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai
peraturan yang berlaku.
Penerima
SK TP yang terbit pada bulan November 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi
untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti
di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya
pensiun Desember 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
Penerima
SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret,Juni atau September 2014 namun
dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk
Triwulan 4
Penerima
SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW4 saja.
25.
Desember 2014 : Finalisasi Pembayaran Berkasus
Periode
ini khusus untuk penyelesaian pembayaran yang belum tuntas karena kasus kasus
tertentu, seperti :
Gagal
Transfer (Retur)
Catatan:
Guru
dapat melakukan pengecekan Status SK melalui URL berikut :
Masukkan NUPTK
sebagai User ID dan Tgl Lahir sebagai password
(ddmmyyyy)
Info
SK dapat mengetahui :
SK
Tunjangan yang didapatkan oleh Guru ybs baik SK Tunjangan Profesi, Fungsional,
Kualifikasi atau Tunjangan Khusus.
Hak
bayar dan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi per Triwulan (sementara khusus guru yang di bayar
pusat)
Sebab tidak
dibayarkan tunjangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar